Kewajiban : Sesuatu yang harus diperbuat atau yang harus dilakukan oleh seseorang atau suatu badan hukum
Maka Perawat dan Bidan Mempunyai Hak dan Kewajiban menurut :
- UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
- PP No. 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan
- Keputusan Menteri Kesehatan No. 647/Menkes/SK/IV/2000 tentang Registrasi dan Praktik Perawat
- Surat Keputusan Dirjen Yanmed No. 00.03.2.6.951 Tahun 1997 tentang berlakunya Hak dan Kewajiban Perawat dan Bidan di RS.
Adalah Sebagai berikut :
HAK-HAK PERAWAT DAN BIDAN :
- Memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.
- Mengembangkan diri melalui kemampuan spesialisasi sesuai latar belakang pendidikannya.
- Menolak keinginan klien/pasien yang bertentangan dengan peraturan perundangan serta standar profesi dan kode etik profesi.
- Mendapatkan informasi lengkap dari klien/pasien yang tidak puas terhadap pelayanannya.
- Meningkatkan pengetahuan berdasarkan perkembangan IPTEK dalam bidang keperawatan/kebidanan/kesehatan secara terus menerus.
- Diperlakukan adil dan jujur oleh rumah sakit maupun klien/pasien dan atau keluarganya.
- Mendapatkan jaminan perlindungan terhadap risiko kerja yang berkaitan dengan tugasnya.
- Diikutsertakan dalam penyusunan/penetapan kebijakan pelayanan kesehatan di rumah sakit
- Diperhatikan privasinya dan berhak menuntut apabila nama baiknya dicemarkan oleh klien/pasien dan atau keluarganya serta tenaga kesehatan lain.
- Menolak pihak lain yang memberi anjuran/permintaan tertulis untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan perundang-undangan, standar profesi dan kode etik profesi.
- Mendapatkan perhargaan imbalan yang layak dari jasa profesinya sesuai peraturan/ketentuan yang berlaku di rumah sakit.
- Memperoleh kesempatan mengembangkan karir sesuai dengan bidang profesinya.
KEWAJIBAN PERAWAT DAN BIDAN :
- Mematuhi semua peraturan RS dengan hubungan hukum antara perawat dan bidan dengan pihak RS.
- Mengadakan perjanjian tertulis dengan pihak rumah sakit
- Memenuhi hal-hal yang telah disepakati / perjanjian yang telah dibuatnya.
- Memberikan pelayanan atau asuhan keperawatan atau kebidanan sesuai dengan standar profesi dan batas kewenangannya atau otonomi profesi.
- Menghormati hak-hak klien atau pasien.
- Merujuk klien atau pasien kepada perawat lain atau tenaga kesehatan lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik.
- Memberikan kesempatan kepada klien/pasien agar senantiasa dapat berhubungan dengan keluarganya dan dapat menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau keyakinannya sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan pelayanan kesehatan.
- Bekerjasama dengan tenaga medis/tenaga kesehatan lain yang terkait dalam memberikan pelayanan kesehatan/asuhan kebidanan kepada klien/pasien.
- Memberikan informasi yang adekuat tentang tindakan keperawatan atau kebidanan kepada klien/pasien dan atau keluarganya sesuai dengan batas kewenangannya.
- Membuat dokumen asuhan keperawatan atau kebidanan secara akurat dan berkesinambungan.
- Meningkatkan mutu pelayanan keperawatan atau kebidanan sesuai standar profesi keperawatan atau kebidanan dan kepuasan kklien/pasien.
- Mengikuti IPTEK keperawatan atau kebidanan secara terus menerus.
- Melakukan pertolongan darurat sebagai tugas perikemanusiaan sesuai dengan batas kewenangannya.
- Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang klien/pasien bahkan juga setelah klien/pasien tersebut meninggal, kecuali jika diminta keterangannya oleh yang berwenang.
1 komentar:
nice share gan, buat tambah ilmu kita semua
Post a Comment
Komentar adalah ciri dari Kepribadian kita Sendiri