Nah sobat dari posting saya sebelumnya tentang Keselamatan dan kesehatan tenaga di Rumahsakit dan Penyakit Akibat Kerja di RumahSakit
Maka kali ini saya coba share bagaimana cara kita atau tempat kita bekerja untuk mengendalikannya,
A. Pengendalian Melalui Perundang-undangan (Legislative Control) antara lain :
- UU No. 14 Tahun 1969 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Petugas kesehatan dan non kesehatan
- UU No. 01 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
- UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
- Peraturan Menteri Kesehatan tentang higene dan sanitasi lingkungan.
- Peraturan penggunaan bahan-bahan berbahayaPeraturan/persyaratan pembuangan limbah dll.
B.
Pengendalian melalui Administrasi / Organisasi (Administrative control) antara
lain :
- Persyaratan penerimaan tenaga medis, para medis, dan tenaga non medis yang meliputi batas umur, jenis kelamin, syarat kesehatan
- Pengaturan jam kerja, lembur dan shift
- Menyusun Prosedur Kerja Tetap (Standard Operating Procedure) untuk masing-masing instalasi dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya
- Melaksanakan prosedur keselamatan kerja (safety procedures) terutama untuk pengoperasian alat-alat yang dapat menimbulkan kecelakaan (boiler, alat-alat radiology, dll) dan melakukan pengawasan agar prosedur tersebut dilaksanakan
- Melaksanakan pemeriksaan secara seksama penyebab kecelakaan kerja dan mengupayakan pencegahannya.
C. Pengendalian Secara Teknis
(Engineering Control) antara lain :
- Substitusi dari bahan kimia, alat kerja atau proses kerja
- Isolasi dari bahan-bahan kimia, alat kerja, proses kerja dan petugas kesehatan dan non kesehatan (penggunaan alat pelindung)
- Perbaikan sistim ventilasi, dan lain-lain
D. Pengendalian Melalui Jalur
kesehatan (Medical Control)
Yaitu
upaya untuk menemukan gangguan sedini mungkin dengan cara mengenal
(Recognition) kecelakaan dan penyakit akibat kerja yang dapat tumbuh pada
setiap jenis pekerjaan di unit pelayanan kesehatan dan pencegahan meluasnya
gangguan yang sudah ada baik terhadap pekerja itu sendiri maupun terhadap orang
disekitarnya. Dengan deteksi dini, maka penatalaksanaan kasus menjadi lebih
cepat, mengurangi penderitaan dan mempercepat pemulihan kemampuan produktivitas
masyarakat pekerja. Disini diperlukan system rujukan untuk menegakkan diagnosa
penyakit akibat kerja secara cepat dan tepat (prompt-treatment). Pencegahan
sekunder ini dilaksanakan melalui pemeriksaan kesehatan pekerja yang meliputi:
1. Pemeriksaan Awal
Adalah
pemeriksaan kesehatan yang dilakukan sebelum seseorang calon / pekerja (petugas
kesehatan dan non kesehatan) mulai melaksanakan pekerjaannya. Pemeriksaan ini
bertujuan untuk memperoleh gambaran tentang status kesehatan calon pekerja dan
mengetahui apakah calon pekerja tersebut ditinjau dari segi kesehatannya sesuai
dengan pekerjaan yang akan ditugaskan kepadanya.
Pemerikasaan
kesehatan awal ini meliputi :
- Anamnese umum
- Anamnese pekerjaan
- Penyakit yang pernah diderita
- Alrergi
- Imunisasi yang pernah didapat
- Pemeriksaan badan
- Pemeriksaan laboratorium rutin
- Pemeriksaan tertentu:
- Tuberkulin test
- Psikotest
2. Pemeriksaan Berkala
Adalah
pemeriksaan kesehatan yang dilaksanakan secara berkala dengan jarak waktu
berkala yang disesuaikan dengan besarnya resiko kesehatan yang dihadapi. Makin
besar resiko kerja, makin kecil jarak waktu antar pemeriksaan berkala Ruang
lingkup pemeriksaan disini meliputi pemeriksaan umum dan pemeriksaan khusus
seperti pada pemeriksaan awal dan bila diperlukan ditambah dengan pemeriksaan
lainnya, sesuai dengan resiko kesehatan yang dihadapi dalam pekerjaan.
3.
Pemeriksaan Khusus
Yaitu
pemeriksaan kesehatan yang dilakukan pada khusus diluar waktu pemeriksaan
berkala, yaitu pada keadaan dimana ada atau diduga ada keadaan yang dapat
mengganggu kesehatan pekerja. Sebagai unit di sektor kesehatan pengembangan K3
tidak hanya untuk intern di Tempat Kerja Kesehatan, dalam hal memberikan
pelayanan paripurna juga harus merambah dan memberi panutan pada masyarakat
pekerja di sekitarnya, utamanya pelayanan promotif dan preventif. Misalnya
untuk mengamankan limbah agar tidak berdampak kesehatan bagi pekerja atau
masyarakat disekitarnya, meningkatkan kepekaan dalam mengenali unsafe act dan
unsafe condition agar tidak terjadi kecelakaan dan sebagainya.
Kesehatan
dan keselamatan kerja di Tempat Kerja Kesehatan bertujuan agar petugas,
masyarakat dan lingkungan tenaga kesehatan saat bekerja selalu dalam keadaan
sehat, nyaman, selamat, produktif dan sejahtera.
0 komentar:
Post a Comment
Komentar adalah ciri dari Kepribadian kita Sendiri