JAMKESNAS, Jaminan Kesehatan Nasional, adalah program asuransi kesehatan warga negara indonesia yang dibentuk oleh pemerintah. kesehatan yaitu hak serta investasi, serta seluruh warga negara memiliki hak atas kesehatannya terhitung penduduk miskin.
JAMKESNAS mulai berjalan mulai tahun 2004 sebagai perwujudan dari UU No. 40 Tahun 2004 Bab IV, bagian kedua Pasal 19-28 tentang Jaminan Kesehatan.
Langkah untuk mendapatkan kartu JAMKESMAS 'ini seharusnya di permudah' langkah nya tersebut yaitu :
aparat pemerintahan yang paling rendah (RT, RW, Kelurahan ) melakukan pendataan terhadap warga miskin yang memiliki hak memperoleh kartu jamkesmas dan di laporkan ke dinas kesehatan setempat,
Ketentuan Umum :
- Setiap peserta JAMKESMAS mempunyai hak mendapat pelayanan kesehatan dasar meliputi pelayanan kesehatan rawat jalan (RJ) dan rawat inap (RI), serta pelayanan kesehatan rujukan rawat jalan tingkat lanjutan (RJTL), rawat inap tingkat lanjutan (RITL) dan pelayanan gawat darurat.
- Pelayanan kesehatan dalam program ini menerapkan pelayanan berjenjang berdasarkan rujukan.
- Pelayanan rawat jalan tingkat pertama diberikan di Puskesmas dan jaringannya. Pelayanan rawat jalan lanjutan diberikan di BKMM/BBKPM/BKPM/BP4/BKIM dan Rumah Sakit.
- Pelayanan rawat inap diberikan di Puskesmas Perawatan dan ruang rawat inap kelas III (tiga) di RS Pemerintah termasuk RS Khusus, RS TNI/POLRI dan RS Swasta yang bekerjasama dengan Departemen Kesehatan. Departemen Kesehatan melalui Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atas nama Menteri Kesehatan membuat perjanjian kerjasama (PKS) dengan RS setempat yangdiketahui kepala dinas kesehatan Propinsi meliputi berbagai aspek pengaturan.
- Pada keadaan gawat darurat (emergency ) seluruh Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK) wajib memberikan pelayanan kepada peserta walaupun tidak memiliki perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud butir 4. Penggantian biaya pelayanan kesehatan diklaimkan ke Departemen Kesehatan melalui Tim Pengelola Kabupaten/kota setempat setelah diverifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada program ini.
- RS/BKMM/BBKPM/BKPM/BP4/BKIM melaksanakan pelayanan rujukan lintas wilayah dan biayanya dapat diklaimkan oleh Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK) yang bersangkutan ke Departemen Kesehatan.
- Pelayanan obat di Puskesmas beserta jaringannya dan di Rumah Sakit dengan ketentuan sebagai berikut : (a) Untuk memenuhi kebutuhan obat generik di Puskesmas dan jaringannya akan dikirim langsung melalui pihak ketiga franko Kabupaten/Kota. (b) Untuk memenuhi kebutuhan obat dan bahan habis pakai di Rumah Sakit
- Instalasi Farmasi/Apotik Rumah Sakit bertanggungjawab menyediakan semua obat dan bahan habis pakai untuk pelayanan kesehatan masyarakat miskin yang diperlukan. Agar terjadi efisiensi pelayanan obat dilakukan dengan mengacu kepada Formularium obat pelayanan kesehatan program ini.
untuk lebih jelas tentang info ini silahkan kunjungi Di sini
0 komentar:
Post a Comment
Komentar adalah ciri dari Kepribadian kita Sendiri